MUATAN PPKn
KELAS 5 TEMA 6
Hak Warga Negara :
– Pasal 27 ayat 1 :
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 2 :
Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
– Pasal 28 :
Setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya.
– Pasal 29 ayat 2 :
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
– Pasal 30 Ayat 1 :
Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara
– Pasal 31 ayat 1 :
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib membayar pajak dan retribusi. Pasal 23A
- Wajib menaati hukum dan pemerintah Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”