Rabu, 20 Januari 2021

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SESUAI UUD 1945

 MUATAN PPKn

KELAS 5 TEMA 6



Hak Warga Negara : 

–  Pasal 27 ayat 1 : 

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

- Pasal 27 ayat 2 : 

Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” 

–   Pasal 28  :

Setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya.

–   Pasal 29 ayat 2 :

Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

–   Pasal 30 Ayat 1 : 

Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara

–   Pasal 31 ayat 1 :

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran


Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib membayar pajak dan retribusi. Pasal 23A 

-   Wajib menaati hukum dan pemerintah Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Properti Tari ( SBdP tema 2)

  Properti tari adalah semua peralatan yang digunakan saat menari Fungsi properti tari : Menambah keindahan                                 ...