A. Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Nama Jepang : Dekoritsu Junbi Cosakai
Ketua : Rajiman Wedyodiningrat
Hasil : Sidang 1 : Rumusan Dasar Negera ( Pancasila)
3 Perumusnya :
Ir. Soekarno Muh Yamin Dr, SoepomoSidang 2 :- Piagam Jakarta ( Jakarta Charter )
- Rumusan Undang -undang Dasar lengkap dengan pembukanaan
RUMUSAN PIAGAM JAKARTA
1. Ketuhanan
dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kalimat 1 mendapat
pertentangan dari kaum muda wilayah timur karena mengikat rakyat beragama
islam. Atas usul Moh Hatta diubah menjadi :
" Ketuhanan Yang Maha Esa"
B. PPKI (7 Agustus 1945)
PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Nama Jepang : Dekoritsu Junbi Inkai
Ketua : Ir. Soekarno
Hasil Sidang PPKI:
1. Sidang pertama (18 Agustus 1945)
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
- Pembentukan Komite Nasional
2. Sidang kedua ( 19 Agustus 1945)
- Pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi : (Sumatra,Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil)
- Membentuk Komite Nasional (daerah)
- Menetapkan 12 departemen dengan menterinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar